Langsung ke konten utama

W3C DAN MACAM NYA




PENGERTIAN W3C DAN FUNGSINYA

Pengertian W3C 

W3C merupakan kepanjangan dari World Wide Web Consortium. W3C adalah suatu badan konsorsium dunia yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar kode yang digunakan untuk wrld wide web. Kode-kode tersebut merupakan teknologi utama yang dipakai sebagai kode utama web seperti URL atau Uniform Resource Locator, HTML atau HyperText Markup Language dan HTTP atau Hypertext Transfer Protocol yang dikembangkan dan diatur oleh badan konsorsium ini.





 W3C didirikan pada 20 Oktober 1994 oleh tim Berners-Lee di Massachusetts Institue of Technology (MIT). W3C ini bekerja sama dengan komunitas global untuk membuat standar internasional dalam client dan server yang memungkinkan terjadi komunikasi dua arah secara online antara penyedia layanan dan pencari manfaat layanan tersebut melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan dalam pembangunan web. Badan W3C ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA atau Institute national the Recherce en Informatique adalah sebuah lembaga penelitian ilmu komputer yang berada di perancis. Mereka bekerja sama dengan CERN atau Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire yang merupakan lembaga yang melahirkan web. Pendanaan W3C berasal dari industri yang menjadi anggota dalam W3C tersebut namun produknya tersedia secara gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C memberikan regualasi untuk menentukan standar kode dari berbagai macam penyedia jasa dalam pembangunan teknologi yang berhubungan dengan web seperti HTML dan XML. Tujuan W3C adalah membuat web yang dapat diakses oleh semua user terlepas dai batasan budaya, pendidikan, lokasi, keadaan lingkungan, keahlian dan psikologi sosial.

Fungsi W3C 

Dari segala aspek tentang pembangunan suatu aplikasi berbasis web standarisasi itu sangat penting, oleh karena itu W3C tidak bekerja sendirian namun dalam satu organisasi atau wadah agar bisa mengembangkan web secara bersama. Dalam wadah organisasi tersebut terdapat perusahaan swasta dan pemerintah yang ikut andil dalam pengembangan web seperti IBM, Microsoft, Apple, America Online, Adobe Macromedia dan masih banyak lagi. 

Fungsi W3C sendiri yatiu membangun spesifikasi atau standarisasi kode dalam pembangunan web atau biasa disebut rekomendasi W3C yang mana mendefinisaikan protokol komunikasi seperti HTML dan XML serta masih banyak lagi. Dengan rekomendasi W3C tersebut diharapkan para developer perangkat internet seperti web browser dan Web Designer dapat menyesuaikan agar fasilitas baru dapat digunakan oleh browser dan nampak oleh pengunjung web.



Undang – Undang Tentang Hak Cipta

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Lingkup Hak Cipta

Pasal 2

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pidana

Pasal 72

(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Contoh Kasus

Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?

–  Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
–  Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
–  Aksesibilitas yang lebih mudah.

Undang – Undang Hak Paten

Pengertian 

Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Contoh Hak Paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Selain Hak Paten, dalam UU Hak Paten 2001 diatur pula mengenai Hak Paten Sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Cara Mendaftarkan Hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

Hak Paten Oleh Pemerintah

Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27 Tahun 2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, dan obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.
Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.


Tentang Website

Hukum Privasi

Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).


Namun untuk beberapa keadaan  misalnya untuk keperluan proses peradilan pidana,hal penyadapan bisa digunakan karena sudah di atur di dalam UU yaitu pada pasal Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”


Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.

Hak Cipta Pada Web

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam sebuah website terdapat elemen-elemen yang mengandung hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).

Sebuah website dapat terdiri dari  elemen-elemen berikut:


ü  Desain website.
ü  Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software.
ü  Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama domain.Fitur
ü  fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.



Walaupun pendaftaran sebuah website tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan.


Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*). 


Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).


PENGERTIAN WEB CONTENT DAN MACAM NYA

Berbicara mengenai web, hal pertama yang timbul di benak penulis adalah dunia internet. Ya, web memang sangat berkaitan erat dengan dunia jaringan internet. Kedua istilah ini (web dan jaringan internet) merupakan dua hal yang saling terkait satu sama lainnya. Halaman web membutuhkan jaringan internet sebagai media penyampaian, sedangkan jaringan internet membutuhkan halaman web sebagai isi atau pun content yang dapat dibagikan kepada para penggunanya.
Istilah web biasanya sering digunakan di bidang teknologi komputer. Bagi orang – orang yang berkecimpung di dunia ini, istilah web bukanlah istilah yang asing bagi mereka. Akan tetapi, bagi kebanyakan orang awam yang tidak memahami dunia komputer sama sekali, istilah web tentunya merupakan istilah yang sangat awam atau bahkan aneh bagi mereka. Kebanyakan orang awam pada dasarnya sudah pernah melihat dan menggunakan web akan tetapi mereka tidak mengetahui apa itu defenisi web yang sesungguhnya.
Lantas apa sih sebenarnya defenisi web itu?

Definisi dan Pengertian Web

Menurut Wikipedia, pengertian web adalah berkas yang dituli sebagai berkas teks biasaya (plain text), yang diatur dan dikombinasikan sedemikian rupa dengan instruksi – instruksi berbasis HTML atau pun XHTML, yang kadang – kadang juga turut disisipi dengan berbagai macam bahasa skrip. Berkas web ini nantinya akan diterjemahkan oleh mesin browser dan ditampilkan menjadi sebuah halaman / situs web yang biasa kita lihat.

Jenis – jenis Web

Ada tiga macam / jenis web di jaringan internet yaitu situs web statis, situs web dinamis, dan situs web interaktif.
  1. Situs Web Statis
Situs web statis merupakan jenis situs web yang isinya tidak diperbaharui secara berkala. Situs web model ini biasanya dimiliki oleh perusahaan – perusahaan yang hanya menggunakan situs web sebagai media informasi perusahaan saja (seperti situs milik perusahaan penerbangan, situs milik perusahaan perkebunan, dan situs – situs lainnya).
  1. Situs Web Dinamis
Berbeda dengan situs web statis yang isinya tidak diperbaharui secara berkala, isi situs web dinamis biasanya selalu up date dan diperbaharui secara berkala (atau bahkan terjadwal) oleh pengelola atau pun pemilik situs web. Model situs web ini biasanya banyak digunakan oleh perusahaan atau pun perorangan yang memang mengandalkan seluruh aktivitas bisnis mereka dari dunia internet. Beberapa contoh situs ini adalah situs portal berita, blog, dan situs – situs lainnya.
  1. Situs Web Interaktif
Situs web interaktif pada dasarnya hampir sama dengan situs web dinamis. Bedanya, jika situs web dinamis isinya diupdate atau pun diperbaharui oleh pengelola, situs web interaktif biasanya diperbarui oleh pengguna situs web tersebut. Beberapa contoh situs web interaktif yaitu situs atau pun media jejaring sosial, situs portal blogging, dan situs – situs lainnya.

Contoh
website interaktif  dengan html5, css3 dan javascript | Pada zaman sekarang ini website yang interaktif sudah sangat menjamur karena semakin mudah untuk dibuat, berbagai tool penunjang sudah tersedia baik itu yang gratis maupun berbayar.
Teknologi baru dalam dunia website terus bermunculan, CSS3, HTML5, jQuery dan berbagai pluginnya juga tersedia, bahkan yang tidak kalah tenar saat ini ada React, AngularJS dan lain sebagainya diciptakan untuk mengakomodasi kebutuhan website saat ini.
Website interaktif yang ada saat ini mungkin berbeda dengan website interaktif yang kita kenal dahulu, dulu interaksinya tidak seperti sekarang, dulu mungkin hanya klik link lalu scroll, atau muncul popup. Namun sekarang sudah berbeda, web designer saat ini sudah sangat memperhatikan User Experience, jadi kenyamanan dan kemudahan bagi para pengunjung ketika mengakses website tersebut sangat-sangat diperhatikan.
Website interaktif yang ada saat ini membawa kita pada petualangan berbasis pengguna atau menarik kita melalui gerak dan suara sambil memberikan kita kekuatan pilihan.
Intaraksinya bisa sesederhana seperti serangkaian klik yang menavigasi kita mengarungi cerita ataupun landscape, bisa juga menjadi rumit seperti bergerak melalui lingkungan 3D untuk menemukan konten yang tersembunyi atau mencapai tujuan untuk bergerak ke langkah berikutnya.
Semuanya itu sangat mungkin untuk diciptakan saat ini dengan kemampuan HTML5, CSS3, Javascript, WebGL dan teknologi website lainnya. Kecepatannya pun sangat terbantu dengan berbagai teknologi optimasi website yang sekarang mulai banyak digunakan oleh developer.

Contoh website Interaktif modern

Berikut ini adalah beberapa contoh website interaktif yang layak untuk Anda kunjungi, lihat, perhatikan dan bahkan dijadikan inspirasi untuk project Anda berikutnya.

Cavalier

Cavalier adalah eksperimen yang luar biasa kerena dibuat dengan WebGL dan SVG, menghasilkan 3D game berbasis browser website.

Humboldt California

Jelajahi keindahan Humboldt California menggunakan navigasi yang aneh untuk membantu pengunjung mengekplorasi dan menandai lokasi yang ditampilkan dalam video fullscreen untuk membuat jadwal perjalanan.

Panera

Panera membawa pengunjung untuk melalui tiga permodelan rumit dan animasi foodscapes saat melakukan aksi dan misi pada website tersebut.

Villes & Paysages

Villes & Paysages adalah agensi arsitektur dan badan perencanaan kota internasional yang menggunakan gestur dan peta interaktif untuk mengekplorasi berbagai proyek yang pernah mereka kerjakan.


Referensi :
https://rezaprasetyo08.wordpress.com/2014/05/11/uu-ite-dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta/
Tim-Berners Lee, Wendy Hall, James A. Hendler, Kieron O'Hara, Nigel Shadbolt and Daniel J. Weitzner, A Framework for Web ScienceFoundations and Trends in Web Science, ISBN: 1-933019-33-6 144 pp, September 2006
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesenian Tari Topeng Jawa Barat

Kesenian Tari Topeng Tari topeng adalah salah satu tarian tradisional yang ada di Cirebon. Tari ini dinamakan tari topeng karena ketika beraksi sang penari memakai topeng. Konon pada awalnya, Tari Topeng diciptakan oleh sultan Cirebon yang cukup terkenal, yaitu Sunan Gunung Jati. Ketika Sunan Gunung Jati berkuasa di Cirebon, terjadilah serangan oleh Pangeran Welang dari Karawang. Pangeran ini sangat sakti karena memiliki pedang Curug Sewu. Melihat kesaktian sang pangeran tersebut, Sunan Gunung Jati tidak bisa menandinginya walaupun telah dibantu oleh Sunan Kalijaga dan Pangeran Cakrabuana. Akhirnya sultan Cirebon memutuskan untuk melawan kesaktian Pangeran Welang itu dengan cara diplomasi kesenian. Berawal dari keputusan itulah kemudian terbentuk kelompok tari, dengan Nyi Mas Gandasari sebagai penarinya. Setelah kesenian itu terkenal, akhirnya Pangeran Welang jatuh cinta pada penari itu, dan menyerahkan pedang Curug Sewu itu sebagai pertanda cintanya. Bersamaan de

Perusahaan yang bergerak dalam bidang Informatika

Sebelum kita masuk ke dalam materi pembahasan kita kali ini, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu bisnis dan bisnis dalam bidang Informatika. Bisnis Pengertian Bisnis secara umum   adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun organisasi yang melibatkan aktivitas produksi, penjualan,  pembelian, maupun pertukaran barang/ jasa, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Kata “bisnis” berasal dari bahasa Inggris, yaitu  “business”  yang artinya kesibukan. Dalam konteks sederhana, yang dimaksud dengan kesibukan adalah melakukan suatu aktivitas atau pekerjaan yang memberikan keuntungan pada seseorang. Tujuan Bisnis Tujuan utama dari semua bisnis adalah untuk mendapatkan laba dengan memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Adapun beberapa tujuan bisnis adalah sebagai berikut: ·          Untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan bisnis. ·          Untuk pengadaan barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. ·      

Jenis Jenis Game

1. Time Strategi atau sering disingkat RTS  adalah jenis game peperangan yang biasanya meminta pemainnya untuk mengatur strategi yang baik untuk memenangkan permainan. Dalam game tersebut Anda sebagai seorang pemain harus mampu mengelola sebuah negara atau tim yang Anda pilih, baik SDM-nya, SDA-nya, perekonomiannya, pemerintahannya, dan masih banyak lagi. Dalam game ini Anda diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijak agar Negara yang Anda pimpin bisa lebih maju daripada yang sebelumnya. Keputusan yang Anda ambil akan menentukan kemajuan dari negara atau tim yang Anda pimpin. Contoh dari game RTS adalah Age of Empire, Rise of Nations, dan Warcraft. 2. First Person Shooter (FPS) First person shooter atau dikenal dengan singkatan FPS adalah jenis game online yang berhubungan dengan tembak-menembak dengan sudut pandang orang pertama. Dalam permainan ini Anda bisa memilih sendiri karakter yang ingin Anda mainkan karena setiap karakter memiliki kemampuan yang berb