PENGERTIAN W3C DAN FUNGSINYA
Pengertian
W3C
W3C merupakan kepanjangan dari World Wide Web
Consortium. W3C adalah suatu badan konsorsium dunia yang bekerja untuk
mengembangkan standar-standar kode yang digunakan untuk wrld wide web.
Kode-kode tersebut merupakan teknologi utama yang dipakai sebagai kode utama
web seperti URL atau Uniform Resource Locator, HTML atau HyperText Markup
Language dan HTTP atau Hypertext Transfer Protocol yang dikembangkan dan diatur
oleh badan konsorsium ini.
W3C didirikan pada 20 Oktober 1994 oleh tim
Berners-Lee di Massachusetts Institue of Technology (MIT). W3C ini bekerja sama
dengan komunitas global untuk membuat standar internasional dalam client dan
server yang memungkinkan terjadi komunikasi dua arah secara online antara
penyedia layanan dan pencari manfaat layanan tersebut melalui internet. W3C
juga menghasilkan software acuan dalam pembangunan web. Badan W3C ini
dijalankan oleh MIT LCS, INIRA atau Institute national the Recherce en
Informatique adalah sebuah lembaga penelitian ilmu komputer yang berada di
perancis. Mereka bekerja sama dengan CERN atau Consei Europpen pour le Recherce
Nulcleaire yang merupakan lembaga yang melahirkan web. Pendanaan W3C berasal
dari industri yang menjadi anggota dalam W3C tersebut namun produknya tersedia
secara gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide
web di CERN. W3C memberikan regualasi untuk menentukan standar kode dari
berbagai macam penyedia jasa dalam pembangunan teknologi yang berhubungan
dengan web seperti HTML dan XML. Tujuan W3C adalah membuat web yang dapat
diakses oleh semua user terlepas dai batasan budaya, pendidikan, lokasi,
keadaan lingkungan, keahlian dan psikologi sosial.
Fungsi
W3C
Dari segala aspek tentang pembangunan suatu
aplikasi berbasis web standarisasi itu sangat penting, oleh karena itu W3C
tidak bekerja sendirian namun dalam satu organisasi atau wadah agar bisa
mengembangkan web secara bersama. Dalam wadah organisasi tersebut terdapat
perusahaan swasta dan pemerintah yang ikut andil dalam pengembangan web seperti
IBM, Microsoft, Apple, America Online, Adobe Macromedia dan masih banyak lagi.
Fungsi W3C sendiri yatiu membangun spesifikasi atau standarisasi kode dalam
pembangunan web atau biasa disebut rekomendasi W3C yang mana mendefinisaikan
protokol komunikasi seperti HTML dan XML serta masih banyak lagi. Dengan
rekomendasi W3C tersebut diharapkan para developer perangkat internet seperti
web browser dan Web Designer dapat menyesuaikan agar fasilitas baru dapat
digunakan oleh browser dan nampak oleh pengunjung web.
Undang – Undang Tentang Hak Cipta
Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Lingkup
Hak Cipta
Pasal 2
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
Pidana
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
(2) Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
Contoh
Kasus
Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia
atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit,
angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan
UUHC?
– Kurangnya kesadaran akan pentinganya
hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
– Motif ekonomi yang memaksa masyarakat
untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
– Aksesibilitas yang lebih mudah.
Undang – Undang Hak Paten
Pengertian
Hak Paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian
Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan
intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh
pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut
memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak
paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk
invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat
diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh
Hak Paten : cara mendapatkan hak paten di
Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa
saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan
mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika
Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten
diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain
Hak Paten, dalam UU Hak Paten 2001 diatur pula mengenai Hak Paten
Sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak
paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk
hak paten sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten
sederhana.
Cara
Mendaftarkan Hak Paten Sederhana : syarat kebaruan
mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut
harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka
waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu
diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang
dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak
paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau
proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau
alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak
Paten Oleh Pemerintah
Hal
penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan
yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal
99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila
pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di Indonesia sangat penting
artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk
kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27 Tahun 2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak
paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata
nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang
diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk
kimia yang berkaitan dengan pertanian, dan obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.
Pelaksanaan
hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden
(kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak
paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Sebagai
contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah
dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh
pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres
tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer
Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma
INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan
kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Tentang Website
Hukum Privasi
Hukum
Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu
(dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi
dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak
manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya
hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui
oleh umum itu merupakan hak privasi dari setiap individu. Dalam UU
No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU
36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan
“hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya
informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi
sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Namun
untuk beberapa keadaan misalnya untuk keperluan proses peradilan
pidana,hal penyadapan bisa digunakan karena sudah di atur di dalam UU yaitu
pada pasal Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang
menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa
telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh
penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang
diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku.”
Hukum
Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang untuk mengutarakan
pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak
diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut
oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.
Hak Cipta Pada Web
Hak
cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam
sebuah website terdapat elemen-elemen yang mengandung hak kekayaan intelektual
(HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara
otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari
publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik
hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang
desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang
original. Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan
slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen
tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).
Sebuah website dapat
terdiri dari elemen-elemen berikut:
ü
Desain website.
ü
Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto,
gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software.
ü
Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama
domain.Fitur
ü
fitur dengan teknologi web misalnya search engines,
sistem online shopping, sistem navigasi, dll.
Walaupun
pendaftaran sebuah website tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak
cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan
pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih
menguntungkan pemegang hak cipta terutama dalam hal pembelaan hak apabila
terjadi sengketa atau pembajakan.
Setiap
pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal
37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat
bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang
tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka
fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang
dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*).
Hak
Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan
tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2
UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30
ayat 3 UUHC).
PENGERTIAN WEB CONTENT DAN MACAM NYA
Berbicara
mengenai web, hal pertama yang timbul di benak penulis adalah dunia internet.
Ya, web memang sangat berkaitan erat dengan dunia jaringan internet. Kedua
istilah ini (web dan jaringan internet) merupakan dua hal yang saling terkait
satu sama lainnya. Halaman web membutuhkan jaringan internet sebagai media
penyampaian, sedangkan jaringan internet membutuhkan halaman web sebagai isi
atau pun content yang dapat dibagikan kepada para penggunanya.
Istilah
web biasanya sering digunakan di bidang teknologi komputer. Bagi orang – orang
yang berkecimpung di dunia ini, istilah web bukanlah istilah yang asing bagi
mereka. Akan tetapi, bagi kebanyakan orang awam yang tidak memahami dunia
komputer sama sekali, istilah web tentunya merupakan istilah yang sangat awam
atau bahkan aneh bagi mereka. Kebanyakan orang awam pada dasarnya sudah pernah
melihat dan menggunakan web akan tetapi mereka tidak mengetahui apa itu
defenisi web yang sesungguhnya.
Lantas
apa sih sebenarnya defenisi web itu?
Definisi dan Pengertian Web
Menurut
Wikipedia, pengertian
web adalah berkas yang dituli sebagai berkas teks biasaya
(plain text), yang diatur dan dikombinasikan sedemikian rupa dengan instruksi –
instruksi berbasis HTML atau pun XHTML, yang kadang – kadang juga turut
disisipi dengan berbagai macam bahasa skrip. Berkas web ini nantinya akan
diterjemahkan oleh mesin browser dan ditampilkan menjadi sebuah halaman / situs
web yang biasa kita lihat.
Jenis – jenis Web
Ada tiga macam / jenis web di jaringan internet yaitu situs web statis, situs
web dinamis, dan situs web interaktif.
- Situs Web Statis
Situs
web statis merupakan jenis situs web yang isinya tidak diperbaharui secara
berkala. Situs web model ini biasanya dimiliki oleh perusahaan – perusahaan
yang hanya menggunakan situs web sebagai media informasi perusahaan saja
(seperti situs milik perusahaan penerbangan, situs milik perusahaan perkebunan,
dan situs – situs lainnya).
- Situs Web Dinamis
Berbeda
dengan situs web statis yang isinya tidak diperbaharui secara berkala, isi
situs web dinamis biasanya selalu up date dan diperbaharui secara berkala (atau
bahkan terjadwal) oleh pengelola atau pun pemilik situs web. Model situs web
ini biasanya banyak digunakan oleh perusahaan atau pun perorangan yang memang
mengandalkan seluruh aktivitas bisnis mereka dari dunia internet. Beberapa
contoh situs ini adalah situs portal berita, blog, dan situs – situs lainnya.
- Situs Web Interaktif
Situs
web interaktif pada dasarnya hampir sama dengan situs web dinamis. Bedanya,
jika situs web dinamis isinya diupdate atau pun diperbaharui oleh pengelola,
situs web interaktif biasanya diperbarui oleh pengguna situs web tersebut.
Beberapa contoh situs web interaktif yaitu situs atau pun media jejaring
sosial, situs portal blogging, dan situs – situs lainnya.
Contoh
website
interaktif dengan
html5, css3 dan javascript | Pada zaman sekarang ini website yang interaktif
sudah sangat menjamur karena semakin mudah untuk dibuat, berbagai tool penunjang
sudah tersedia baik itu yang gratis maupun berbayar.
Teknologi baru
dalam dunia website terus bermunculan, CSS3, HTML5,
jQuery dan berbagai pluginnya juga tersedia, bahkan yang tidak kalah tenar saat
ini ada React, AngularJS dan lain sebagainya diciptakan untuk mengakomodasi
kebutuhan website saat ini.
Website
interaktif yang ada saat ini mungkin berbeda dengan website interaktif yang
kita kenal dahulu, dulu interaksinya tidak seperti sekarang, dulu mungkin hanya
klik link lalu scroll, atau muncul popup. Namun sekarang sudah berbeda, web
designer saat ini sudah sangat memperhatikan User Experience,
jadi kenyamanan dan kemudahan bagi para pengunjung ketika mengakses website
tersebut sangat-sangat diperhatikan.
Website
interaktif yang ada saat ini membawa kita pada petualangan berbasis pengguna
atau menarik kita melalui gerak dan suara sambil memberikan kita kekuatan pilihan.
Intaraksinya
bisa sesederhana seperti serangkaian klik yang menavigasi kita mengarungi
cerita ataupun landscape, bisa juga menjadi rumit seperti bergerak melalui
lingkungan 3D untuk menemukan konten
yang tersembunyi atau mencapai tujuan untuk bergerak ke langkah berikutnya.
Semuanya itu sangat mungkin untuk diciptakan saat ini dengan kemampuan HTML5,
CSS3, Javascript, WebGL dan teknologi website lainnya. Kecepatannya pun sangat
terbantu dengan berbagai teknologi optimasi website yang sekarang mulai banyak
digunakan oleh developer.
Contoh website Interaktif modern
Berikut ini
adalah beberapa contoh website interaktif yang layak untuk Anda kunjungi,
lihat, perhatikan dan bahkan dijadikan inspirasi untuk project Anda berikutnya.
Cavalier
Cavalier adalah
eksperimen yang luar biasa kerena dibuat dengan WebGL dan SVG, menghasilkan 3D
game berbasis browser website.
Humboldt California
Jelajahi
keindahan Humboldt
California menggunakan navigasi yang aneh untuk membantu
pengunjung mengekplorasi dan menandai lokasi yang ditampilkan dalam video
fullscreen untuk membuat jadwal perjalanan.
Panera
Panera membawa
pengunjung untuk melalui tiga permodelan rumit dan animasi foodscapes saat
melakukan aksi dan misi pada website tersebut.
Villes & Paysages
Villes & Paysages adalah agensi arsitektur dan
badan perencanaan kota internasional yang menggunakan gestur dan peta
interaktif untuk mengekplorasi berbagai proyek yang pernah mereka kerjakan.
Referensi :
https://rezaprasetyo08.wordpress.com/2014/05/11/uu-ite-dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta/
Tim-Berners Lee, Wendy Hall, James A. Hendler, Kieron O'Hara, Nigel Shadbolt and Daniel J. Weitzner, A Framework for Web Science, Foundations and Trends in Web Science, ISBN: 1-933019-33-6 144 pp, September 2006
Tim-Berners Lee, Wendy Hall, James A. Hendler, Kieron O'Hara, Nigel Shadbolt and Daniel J. Weitzner, A Framework for Web Science, Foundations and Trends in Web Science, ISBN: 1-933019-33-6 144 pp, September 2006
Komentar
Posting Komentar